Berita

Meretas Jalan menuju Pelayanan Kesehatan Berfokus Pada Pasien

     Rabu, 2 Agustus 2017

BPRS-P DIY

Tidak ada yang ingin sakit, apalagi dirawat di rumah sakit. Perjalanan pasien sampai di rumah sakit bukanlah sebuah perjalanan yang menyenangkan. Pasien datang dengan kekhawatiran dan kecemasan, rasa sakit, ketidak-tahuan bahkan kesedihan. Kebutuhan pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi dan latar belakang masing-masing menjadi sangat penting. Pemahaman, simpathi, emphati serta respek tenaga kesehatan dalam melayani pasien menjadi ujung tombak keberhasilan pelayanan dan penentu pengalaman pasien yang bermakna.

Pelayanan kesehatan berfokus pada pasien (patient cantered care/PCC)
Pelayanan kesehatan berfokus pada pasien (patient cantered care/PCC) merupakan paradigma baru pelayanan kesehatan yang diharapkan dapat meringankan ‘beban’ pasien saat harus menggunakan fasilitas kesehatan. Pasien menjadi pusat semua upaya kesehatan, sehingga pasien harus terinformasi dengan cukup dan benar, dan bersama dengan dokter serta pemberi asuhan lainnya membuat keputusan-keputusan penting dalam proses penyembuhan.

Menempatkan pasien sebagai subyek merupakan sebuah perubahan besar. Selama ini, pelayanan kesehatan berpusat pada rumah sakit atau pada dokter dan menempatkan pasien lebih seperti obyek. Konsep yang sangat baik ini perlu diterapkan dengan benar agar bisa tercapai tujuannya. Seperti perubahan lainnya, tentu tidak akan terlepas dari permasalahan saat implementasi. Namun, ada secercah harapan dengan kewajiban rumah sakit untuk terakreditasi dengan pedoman akreditasi 2012, sehingga besar harapan konsep PCC ini akan dijalankan setiap rumah sakit di tanah air dan membantu pasien dan keluarga dalam perjalanannya mencari kesembuhan.

Pasien adalah manusia dengan kebutuhan yang meliputi kebutuhan biologis medis, psikologis, sosial, kultural dan spiritual ( biopsikososio kultural-spiritual ). Pasien tidak hanya membutuhkan asuhan pada faktor biologis atau medik saja, namun juga berbagai sisi lain kehidupannya. Saat pasien memasuki fasilitas kesehatan hendaknya kebutuhan ini bisa terdeteksi dan rumah sakit dapat memberikan pengasuhan sekaligus pendampingan pada pasien, agar semua kebutuhan pasien dibantu pemenuhannya.

Sejak tahun 2014, pembangunan kesehatan di Indonesia semakin menunjukan perubahan yang berarti. Sebagaimana perubahan lainnya, dibutuhkan waktu untuk kita semua bisa menyesuaikan diri, dan terbiasa dengan perubahan yang ada. Pemerintah mengeluarkan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional dengan tujuan memberikan jaminan kesehatan untuk semua masyarakat indonesia (universal health coverage), Rumah sakit diwajibkan berbenah diri dengan standart akreditasi 2012, pasien diharapkan mendapatkan pelayanan terbaik dengan konsep PCC.

Semua perubahan ditujukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan, dengan perubahan-perubahan yang dilakukan ini hanya dapat berjalan dengan baik dan benar jika mendapatkan dukungan yang besar dari 3 pilar: rumah sakit atau penyedia layanan kesehatan, pemerintah selaku pemangku kebijakan dan pasien/konsumen selaku pengguna jasa. Kerjasama yang baik antara ketiganya ditentukan dengan hubungan yang baik dan saling memahami peran serta hak dan kewajiban masing-masing.

BPRS dibentuk sebagai jembatan 3 pilar (rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan, pemerintah selaku pemangku kebijakan dan pasien/konsumen selaku pengguna jasa).

Pada tahun 2014 pemerintah menelurkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan terbentuknya Badan Pengawas Rumah Sakit baik di pusat maupun di provinsi di seluruh Indonesia sebagai lembaga non struktural yang mengawasi aspek non teknis perumahsakitan. Keberadaan lembaga ini diharapkan mampu menjadi ‘jembatan’ bagi ketiga pilar agar terwujud kondisi yang harmonis dan saling mendukung bagi pelayanan kesehatan yang berfokus pada pasien, rumah sakit yang melayani sepenuh hati dengan didukung oleh kebijakan pemerintah yang memperhatikan hak pasien dan hak rumah sakit.

Saat ini telah berdiri 17 BPRS di provinsi dengan tugas sesuai dengan amanat UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan PP Nomor 39 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit memiliki tugas: Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya; Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit di wilayahnya; Mengawasi penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan; Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada badan pengawas rumah sakit indonesia; Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; Menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi.

BPRS provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu pioneer BPRSP, karena diantara 5 provionsi pertama yang memiliki BPRSP. Diawal pengabdiannya ini, BPRS DIY menjalin hubungan yang erat dengan berbagai stakeholder terutama rumah sakit. Kunjungan sosialisasi ke seluruh rumah sakit dilakukan, sekaligus memperhatikan 5 aspek non-teknis yang menjadi faktor penting dalam pemenuhan hak pasien. 5 aspek tersebut adalah mutu RS, Management Komplain, Pendidikan dan Pendampingan pasien, Keberadaan dewan pengawas, dan juga pemenuhan hak Rumah sakit.


Kiprah nyata BPRS Daerah Istimewa Yogyakara dalam menjalankan perannya di DIY
Hasil kunjungan ke 73 rumah sakit di wilayah DIY selama 4 semester memberikan sebagian gambaran tentang pelayanan kesehatan di DIY. Dari waktu ke waktu, kunjungan setiap semester ini menunjukan perubahan yang signifikan pada ke 5 aspek pengawasan. Dari sisi mutu, rumah sakit terus berbenah diri, dan berupaya keras untuk bisa segera terakreditasi. Akreditasi sangat membantu dalam menjaga dan memonitoring mutu rumah sakit, walau masih sangat dibutuhkan konsistensi dalam penerapan semua aturannya. Misalnya implementasi dari inform consent, yang sejatinya adalah merupakan tools bagi dokter dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan pasein, dan pada saat yang sama akan melindung dokter jika terjadi sengketa. Proses saling memahami antara pasien dan dokter akan tertulis di form ini, namun mengingat ini merupakan hal yang baru, implementasinya masih cukup rendah.

Diawal 2015, saat kunjungan pertama BPRS DIY sebagian besar rumah sakit masih belum menerapkan managemen komplain yang sesuai dengan standart, walaupun semua rumah sakit menangani pengaduan. Sehingga kualitas penanganan komplain juga masih sangat rendah. Belum semua rumahsakit memiliki kebijakan, unit penanganan komplain, pencatatan dan pelaporan, dan tidak semua saluran aduan dibuka. Aduan masih dianggap sebagai ‘beban’ yang harus dihindari bukan sebagai masukan yang dapat meningkatkan pelayanan dan mutu rumah sakit. Perubahan pola pikir ini akan sangat mempengaruhi bagaimana rumah sakit menangani aduan. Setiap aduan yang masuk adalah masukan berharga bagi rumah sakit, dan harus ditindaklanjuti dengan penuh perhatian dan penghargaan pada pasien yang mengadu.

BPRS DIY kemudian mengadakan semiloka pemantapan “Pemantapan Mekanisme Penanganan Komplain RS”, dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Konsumen Yogyakarta yang sudah berpengalaman mengangani aduan masyarakat. Semiloka ini ditujukan untuk menyamakan pola pikir tentang aduan, dan bagaimana rumah sakit dapat memanfaatkan aduan untuk proses perbaikan dan perkembangan mutu rumah sakit. Pada saat yang sama juga meningkatkan kapasitas staff pengaduan rumah sakit, dengan saling berbagi pengalaman dengan rumah sakit lainnya.

Pengalaman pasien akan sangat tergantung pada hubungan yang harmonis antara pasien dan dokter serta rumah sakit. Kondisi ini hanya akan terwujud jika terdapat pemahaman yang baik dari kedua belah pihak. Upaya pendidikan dan pendampingan pasien merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan hubungan yang harmonis. Perubahan paradigma pelayanan pasien dengan patient centered care, menjadikan pasien sebagai aktor utama, yang akan membuat keputusan, memilih asuhan yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini akan terlaksana dengan baik jika pasien memiliki pemahaman yang cukup dan kemampuan untuk dapat secara asertif berkomunikasi dengan dokter maupun pihak rumah sakit. Dalam kondisi tertentu, dimana pasien tidak paham dan membutuhkan bantuan maka rumahsakit memiliki pendamping pasien, yang akan memfasilitasi proses PCC.

Berdasarkan hasil kunjungan hanya 30% rumah sakit yang memiliki pendamping pasien, sebagian besar adalah rumah sakit swasta. Untuk Rumah sakit Negri, konsep ini belum ada sebelumnya. BPRS DIY berinisiatif untuk mengadakan Semiloka Peran Pendampingan Pasien dan Keluarga di Rumah Sakit yang diikuti oleh rumah sakit negri maupun swasta. Dengan menghadirkan juga Pendamping pasien dari RS Panti Rapih yang sudah berpengalaman menjalankan fungsi pendampingan ini. Pada kunjungan di awal tahun 2017, topik tentang kebutuhan akan pendampingan pasien ini menjadi highlight. Sebagian rumah sakit sudah berusaha menerapkan dengan menempelkan fungsi pendampingan pada Case Manager yang sudah menjadi bagian dari standart akreditasi 2012.Diperlukan monitoring untuk memastikan fungsi ini dijalankan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan kebutuhan biopsikososiospiritual pasien dan keluarganya.

Terobosan memoptilmalkan fungsi Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagai unit nonstuktural rumah sakit yang melakukan pengawasan dan pembinaan rumah sakit

Salah satu terobosan baru juga adanya Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagai unit nonstuktural rumah sakit yang melakukan pengawasan dan pembinaan rumah sakit sesuai dengan Pasal 3 PMK No. 10 201.Sebagai sebuah unit baru, masih terdapat banyak aspek yang perlu diperbaiki dari dewan pengawas rumah sakit. Baru sekitar 48 rumah sakit yang memiliki DPRS, jumlah yang sudah jauh lebih banyak dari saat kunjungan pertama. Sebagian rumah sakit baru memiliki dewas sehingga hanya 18 rumah sakit yang memiliki laporan DPRS. Harapannya semua rumah sakit memiliki DPRS dan dapat berfungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, mengingat aspek non-teknis di rumah sakit perlu mendapat banyak perhatian.

Diakhir 2016, BPRS DIY memberikan pemeringkatan bintang pada seluruh rumah sakit di DIY. Pemberian bintang terhadap hasil supervisi kepada rumah sakit di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk mengetahui tingkat pemenuhan rumah sakit terhadap aspek non teknis rumah sakit antara lain pemenuhan hak dan kewajiban rumah sakit, hak dan kewajiban pasien, pemenuhan terhadap kode etik dan peraturan perundang – undangan serta manajemen penanganan aduan. Bintang 0-5 diberikan pada rumah sakit dengan perhitungan yang cermat. Hasil penilaian menunjukkan ada 1,4 % rumah sakit tanpa bintang; 9,7 % rumah sakit sampai bintang satu; 18,1% rumah sakit bintang lebih satu sampai 2; 23,6 % rumah sakit bintang lebih dua sampai tiga,; 26,4 % rumah sakit bintang lebih bintang tiga sampai empat dan 20,8 % rumah sakit diatas bintang empat. Dari hasil ini didapatkan gambaran bahwa sebagian besar rumah sakit di DIY memperoleh bintang 3-4, yang artinya sudah mulai terpenuhi hal-hal non teknis, walupun dalam implementasi masih banyak memerlukan pemantauan dan peningkatan kualitas.

Sejuta harapan untuk perbaikan pelayanan kesehatan yang bermutu,untuk yang terbaik bagi masyarakat
Perjalanan masih panjang, terlepas dari berbagai perubahan dan perbaikan pelayanan kesehatan masih terdapat banyak ruang untuk peningkatan yang membutuhkan perhatian. Hingga saat ini, masih belum ada upaya yang komprehensif untuk memberikan pemahaman dan memberdayakan pasien dan masyarakat. Diperlukan kebijakan dan penanganan khusus, agar persengketaan dapat diminimalisir. Suara pasien dan keluarga harus didengar dan diperhatikan dan menjadi masukan bagi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan. Pada saat yang sama pasien juga ditingkatkan pemahamannya tentang kerja-kerja pelayananan kesehatan, sehingga dapat ikut berempathi dengan rumah sakit. Pemerintah diharapkan lebih sensitif dengan kebutuhan rumah sakit dan pasien, sehingga aturan yang dibuat akan berprespektif pasien dan rumah sakit. Perubahan-perubahan aturan dapat disosialisasikan dengan baik, sehingga terdapat pemahaman yang utuh dan dapat dijalankan dengan baik.

Saat ini, tugas kita adalah membentangkan optimisme dan menjalankan peran dan fungsi kita masing-masing dengan baik. Diawali dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban dan berusaha untuk menerapkan sebaik-baiknya, sekaligus memahami kondisi yang ada dengan bijak sehingga bisa saling tepa selira agar pelayanan kesehatan yang berfokus pada kebutuhan pasien dapat terwujud dengan biaik dan harmonis.

 

Silaturahim BPRS Indonesia, BPRS Provinsi DI Yogyakarta, Dinas Kesehatan DI Yogyakarta dengan Sekda Provinsi DI Yogyakarta (16 Juni 2017) membawa hasil yang sangat positif

Hasil diskusi pada acara bimbingan teknis ke BPRS Provinsi DI Yogyakarta tanggal 16 Juni 2017 sungguh sangat produktif, salah satu hasil yang sangat penting adalah artikel “Meretas Jalan Menuju Pelayanan Kesehatan Berfokus Pada Pasien” sebagaimana diuraikan diatas.

Sengaja kami meminta kepada BPRS Provinsi DIY untuk menulis perjalanan dari mulai dibentuk sampai dengan tahun 2017 yang sarat akan nilai-nilai komunikasi, informasi, edukasi, bagi seluruh stake holder BPRS. Untuk itu kami berharap agar para anggota BPRS Provinsi lainnya, dapat menyusun artikel perjalanan masing-masing sebagaimana contoh yang telah diberikan oleh bprsp DIY.
Kami mempunyai harapan bahwa di akhir periode BPRS Indonesia 2014-2017 mampu menerbitkan handbook berisi artikel-artikel dari seluruh BPRS Provinsi, artikel tersebut nantinya akan kami susun pada bulan November/Desember, oleh karena itu kami mohon teman-teman BPRS Provinsi menyampaikan artikel tersebut di bulan Oktober.
Kami sangat apresiasi dan berterima kasih atas artikel dari teman-teman BPRS Provinsi DI Yogyakarta yang sangat padat dan edukatif. Salam sehat dan sukses selalu. (SR)



  
Kategori
    Kegiatan 
Kata Kunci
Arsip
2014
    2015
      2016
        2017
        2018
          2019
            2020
              2021
                2022
                  2023