Dewan Pengawas Rumah Sakit merupakan unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Menjadi kewajiban setiap rumah sakit untuk memiliki dewan pengawas yang menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Berdasarkan hasil kunjungan tahun 2015 Badan Pengawas Rumahsakit baru sekitar 48,15 % rumah sakit di DIY yang telah membentuk/memiliki Dewan Pengawas Rumah Sakit. Walaupun diakhir tahun 2016 , terdapat peningkatan jumlah Rumah Sakit yang telah membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit menjadi 77%.
Namun hasil kunjungan menunjukan masih rendahnya keberadaan dan kesesuaian tugas pokok dan fungsi DPRS yang ada di berbagai rumah sakit. Untuk itu Badan Pengawas Rumah Sakit merasa membutuhkan upaya pendampingan dalam bentuk pertemuan berkala dan juga workshop agar DPRS dapat berfungsi sesuai dengan tupoksinya dan dapat menunjang keberhasilan rumah sakit dalam meningkatkan kinerja dan pelayanannya.
Dewan Pengawas Rumah Sakit yang ada di DIY bentuknyapun sangat bervariasi antara lain : Dewan Pengawas, Governing Body, Badan Pengurus Harian, Dewan Komisaris, dll. Sebagian yang sudah terbentukpun belum bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, belum mempunyai program kerja dan pertemuan rutin anggota DPRS. Keberadaan DPRS sejatinya tercantum didalam dokumen Hospital by Laws ataupun Corporate By Laws, sebagian besar rumah sakit belum memenuhi hal tersebut.
Sesuai dengan Pasal 3 PMK no 10 /2014, Dewan Pengawas Rumah Sakit bertugas, antara lain : menentukan arah kebijakan Rumah Sakit; menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis, menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran; mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.
Melihat dari tingkat urgensi yang tinggi akan keberadaan dan keaktifan DPRS dalam menunjang aktifitas Rumah Sakit, maka BPRS DIY mengadakan Workshop “Revitalisasi fungsi DPRS untuk meningkatkan kinerja managemen dan pelayanan RS” pada tanggal 25 Juli 2016 di Aula F Dinkes DIY. Workshop dihadir 30 perwakilan Dewan pengawas dari Rumah Sakit Negri maupun swasta. Peserta cukup antusias, dan merasa bisa saling berbagi pengalaman dalam menangani RS masing-masing. Sudah menjadi sebuah kebutuhan kebaradaan DPRS ysng diharapkan dapat segera menjalankan fungsinya dengan optimal sehingga rumah sakit terbantu untuk meningkatkan kinerja dan pelayanannya, serta terpenuhinya hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit.