Berita

Rangkaian Kunjungan RS oleh BPRS DIY

     Selasa, 9 Mei 2017

Badan Pengawas Rumah Sakit di Daerah Istimewa Jogjakarta telah melakukan kunjungan supervisi ke semua Rumah sakit di DIY sejak tahun 2015. Sebanyak 73 Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah DIY sudah dikunjungi dan mendapatkan pembimbingan serta pendampingan dalam upaya memberikan pelayanan dan memenuhi hak pasien.

Supervisi BPRS DIY merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien , sekaligus juga pemenuhan hak dan kewajiban rumah sakit. Hasil kunjungan menunjukan perubahan yang cukup signifikan pada 5 aspek fokus pemantauan dan ini cukup menggembirakan. Fokus pemantauan BPRS DIY pada aspek  mutu pelayanan Rumah Sakit berfokus pada pasien, penerapan managemen komplain, pelaksanaan pendidikan dan pendampingan pas keberadaan Dewan Pengawas Rumah Sakit, menggali informasi terkait pemenuhan hak rumah sakit.

 

Kunjungan Supervisi RS BPRS DIY

 

Kunjungan rumah sakit meliputi pertemuan dengan seluruh civitas hospitalia , dengan tujuan mendengarkan cerita langsung dari managemen terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban pasien dirumah sakit. Setelah itu, anggota BPRS akan melakukan cek langsung lapangan dan juga bertemu serta berbicara langsung dengan pasien.

 

Kondisi 73 Rumah Sakit yang ada diwilayah DIY sangat beragam, sehingga diperlukan penanganan dan pendampingan yang berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing. Daya dorong yang cukup kuat didapat dari akreditasi dan aturan BPJS untuk mutu, dapat terus ditingkatkan dan dipantau perkembangannya oleh BPRS DIY.

Beberapa isu perlu mendapat perhatian serius  mulai dari sisi mutu RS, SDM yang belum mencukupi dan kompeten, sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat,, komplain handling sistem yang belum belum berfungsi baik, pasien yang masih minim pengetahuan akan hak dan kewajibannya, pendampingan pasien dan keluarga yang belum ada, dll

Dalam upaya untuk menjaga agar tidak terjadi permasalahan yang dapat merugikan pasien maupun rumah sakit, maka diharapkan Rumah Sakit dapat memperhatikan pemenuhan hak pasien melalui pendidikan dan pendampingan pasien.

BPRSP memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar untuk dapat menjadi jembatan bagi pemenuhan hak dan kewajiban pasien sekaligus pemenuhan hak dan kewajiban Rumah Sakit. Hal ini harus  didukung oleh optimalisasi fungsi Dewan Pengawas Rumah Sakit. BPRS DIY menyusun dan melaksanakan beberapa kegiatan sebagai upaya tindak lanjut dari hasil kunjungan ini, dan diharapkan dengan peran serta BPRS ini akan memunculkan sebuah upaya bersama untuk pelayanan kesehatan yang berfokus pada pasien dapat terwujud dengan baik.

 



  
Kategori
    Kegiatan 
Kata Kunci
Arsip
2014
    2015
      2016
        2017
        2018
          2019
            2020
              2021
                2022
                  2023