Badan Pengawas Rumah Sakit terdiri dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia (BPRS) dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (BPRS Provinsi). BPRS merupakan unit non struktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Dan BPRS Provinsi unit non struktural pada dinas kesehatan Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat
BPRS mempunyai tugas :
BPRS mempunyai wewenang :